Undang- undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bertujuan membangun Aparatur Sipil Negara memiliki Integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dan dari praktik korupsi, kolusi dan nepotrisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk dapat membentuk sosok PNS yang profesional seperti tersebut diatas perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan ( Diklat ).
Diklat prajabatan merupakan salah satu jenis diklat yang strategis untuk mewujudkan PNS Profesional. Diklat ini dilaksanakan dalam rangka membentuk nilai - nilai dasar ( basic value ) profesi PNS, sikap dan perilaku disiplin PNS, dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah mengikuti diklat prajabatan golongan III angkatan V dalam bentuk materi dan setelah itu mereka akan mengikuti seminar aktualisasi rancancangan yang akan di dampingi oleh msing - masing mentor dari setiap kantor sesuai dengan rancangan aktualisasi yang mereka rancangkan.
Dalam kesempatan ini kami di kantor Distrik Pariwari mendapat kesempatan untuk menjadi mentor bagi para peserta prajabatan yaitu Ibu EMMA PENINA HEGEMUR,SE, sebagai Kassubag Keuangan dan Perlengkapan pada Distrik Pariwari mendampingi / menjadi ( Mentor ) untuk saudara ANDI TAMHER ,Skom dalam seminar Rancangan Aktualisasi Nilai - Nilai Dasar Profesi PNS di Satuan Kerja Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak.
Ibu PASKALINA IBA,S.Sos, sebagai Kepala Seksi Pemerintahan pada Distrik Pariwari mendampingi / menjadi ( Mentor ) untuk saudara SIDIK KABES, S.IP dalam seminar Rancangan Aktualisasi Nilai - Nilai Dasar Profesi PNS Pada Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak.
Dari hasil seminar rancangan aktualisasi sesuai yang sudah di uji saudara berdua akan mengikuti magang pada kantor Distrik Pariwari untuk melakuakan aktualisisasi hingga selesai.
By Emma Hegemur